Ahad 06 Jun 2021 19:36 WIB

Haji Batal, MES: Dana Haji Aman

Tidak perlu ada penarikan dana jamaah dari perbankan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). MES meyakinkan masyarakat dana haji tetap aman dan dikelola secara hati-hati meski keberangkatan jamaah haji tahun ini dibatalkan pemerintah.
Foto: MES
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). MES meyakinkan masyarakat dana haji tetap aman dan dikelola secara hati-hati meski keberangkatan jamaah haji tahun ini dibatalkan pemerintah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) meminta masyarakat tenang dan tidak mudah percaya informasi tidak benar soal dana haji setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Sebab, dana haji dikelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai kaidah syariah.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca Juga

Terkait dengan beragam isu yang berkembang, Iggi juga menegaskan, keputusan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan yang kemudian menyebabkan tidak terlaksananya haji pada tahun 2021. Dia juga memastikan kalau informasi miring yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar.

Dana haji dikelola secara profesional dan dengan prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Masyarakat tidak perlu khawatir atau percaya atas informasi yang tidak berdasar terkait pengelolaan dana haji," kata Iggi, kemarin.

MES secara aktif melakukan komunikasi dengan BPKH dan bank-bank syariah untuk memastikan kepentingan calon jamaah haji tetap aman. Sehingga, tidak perlu juga ada penarikan dana jamaah dari perbankan syariah.

"Kami memastikan kalau dana haji dikelola secara profesional dan semuanya aman. Dana tersebut sekarang ditempatkan di bank-bank syariah dan instrumen investasi syariah lainnya, yang tentunya memenuhi kaidah dan prinsip syariah," kata Iggi menjelaskan.

Di sisi lain, pandemi juga menjadi salah satu kondisi yang menjadi pertimbangan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021, karena dapat membahayakan kesehatan bahkan kehidupan seseorang. Haji, kata Iggi, wajib hukumnya. Namun, menjaga keberlangsungan kehidupan atau menjaga keselamatan jiwa (hifdzu nafs) lebih diprioritaskan sesuai dengan maqashid syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement