Senin 14 Jun 2021 15:34 WIB

93 Kota/Kabupaten Belum Miliki Unit Transfusi Darah

Setiap pemerintah daerah wajib menyediakan minimal satu unit transfusi darah.

93 Kota/Kabupaten Belum Miliki Unit Transfusi Darah. Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan transfusi darah saat bakti sosial di kantor Pengurus Cabang Nahdlhatul Ulama Kota Madiun (PCNU), Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Kegiatan bakti sosial yang digelar PCNU bekerja sama dengan PMI Kota Madiun tersebut dalam rangka peringatan Hari Donor Darah Sedunia.
Foto: Antara/Siswowidodo
93 Kota/Kabupaten Belum Miliki Unit Transfusi Darah. Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan transfusi darah saat bakti sosial di kantor Pengurus Cabang Nahdlhatul Ulama Kota Madiun (PCNU), Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Kegiatan bakti sosial yang digelar PCNU bekerja sama dengan PMI Kota Madiun tersebut dalam rangka peringatan Hari Donor Darah Sedunia.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir melaporkan sebanyak 93 kota/kabupaten di Indonesia belum memiliki fasilitas unit tranfusi darah (UTD). "Dari data Dirjen Kesehatan 2021, sebanyak 421 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki UTD, tapi masih ada sekitar 93 kabupaten/kota belum memiliki UTD," katanya dalam webinar nasional memperingati Hari Donor Darah Sedunia, Senin (14/6).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan minimal satu fasilitas UTD di wilayah mereka. "Kebutuhan darah bagi daerah yang belum memiliki UTD diperoleh dari UTD daerah sebelahnya," katanya.

Baca Juga

Meskipun distribusi UTD di Indonesia sudah merata di 34 provinsi, namun pemerintah tetap mendorong daerah yang belum miliki UTD secepat mungkin merealisasikan hal itu. Abdul melaporkan, hingga Januari 2021, Indonesia telah memiliki total 460 UTD.

Dari jumlah itu, empat UTD milik dinas kesehatan provinsi, sembilan UTD milik rumah sakit vertikal, dua unit UTD milik rumah sakit TNI dan Polri, 220 UTD milik RSUD, dan 225 UTD milik PMI dengan jenjang pelayanan pratama, madya dan utama. Upaya pemerintah dalam memenuhi pembinaan dan pelayanan darah di daerah meliputi pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan UTD, peningkatan kompetensi SDM, penyusunan kompetensi teknisi pelayanan darah, penyusunan desain tipikal pembangunan UTD, dan desain tipikal mobil donor darah sebagai pedoman standar layanan UTD.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memenuhi penyelenggaraan donor darah di masa pandemi Covid-19, meliputi seleksi calon pendonor darah agar didapatkan calon pendonor yang sehat, penerapan protokol kesehatan pada setiap alur pelayanan, pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi dan strategi komunikasi proaktif untuk memotivasi pendonor aktif di saat pandemi.

"Upaya UTD yang aman dan berkualitas kami lakukan dengan menyeleksi pendonor diambil dari yang darahnya sehat yang memenuhi persyaratan. Darah yang diambil melalui uji saring infeksi menular lewat transfusi darah, lalu diuji HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, sifilis dan penyakit malaria sesuai kondisi daerahnya," katanya.

Menjaga kualitas darah dilakukan melalui rantai dingin dan kondisi tertutup sehingga menjamin suhu darah selama proses distribusi yang dilakukan tenaga darah terlatih. "Transportasi tidak boleh melibatkan keluarga pasien karena rentan terjadi kerusakan darah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement