Senin 14 Jun 2021 17:30 WIB

Covid-19 Melonjak, Kudus Tetapkan 7 Hari Di Rumah Saja

Varias Covid-19 India ditemukan di Kudus.

Anggota TNI berjaga di Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI AD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021). Rumkitlap TNI AD tersebut mampu menampung sekitar 80 orang dengan empat ruang ICU yang disiapkan untuk mengantisipasi datangnya pasien COVID-19 dari Kudus.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Anggota TNI berjaga di Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI AD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021). Rumkitlap TNI AD tersebut mampu menampung sekitar 80 orang dengan empat ruang ICU yang disiapkan untuk mengantisipasi datangnya pasien COVID-19 dari Kudus.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 28 kasus Covid-19 dengan varian Delta (varian B.1.617.2), telah ditemukan di tengah lonjakan kasus yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui dari hasil genome sequencing terhadap 34 sampel spesimen pasien Covid-19 di Kudus oleh laboratorium Universitas Gadjah Mada.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan berupaya mencegah meluasnya penularan kasus varian ini.

“Tentunya tetap patuhi protokol kesehatan, kami juga melakukan testing massal supaya cepat memisahkan kasus sakit dengan kasus sehat,” kata Nadia kepada Anadolu Agency, Senin.

Kasus Covid-19 varian Delta pertama kali terdeteksi di India dan tergolong sebagai varian yang perlu menjadi perhatian (variant of concern) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penelitian dari Public Health England (PHE) menyatakan varian Delta 64 persen lebih menular dibandingkan varian Alpha atau varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris.

Wilayah Kudus sendiri telah mengalami lonjakan kasus hingga 7.594 persen pasca-libur Lebaran menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan kebijakan “tujuh hari di rumah saja” sebagai respons atas lonjakan ini.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Minggu, 20 Juni 2021.

Dia juga meminta agar sektor pemerintahan, perkantoran, dan sekolah menerapkan sistem pergantian jam kerja (shift).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement