Selasa 15 Jun 2021 17:31 WIB

Upaya Sayap Kanan India Runtuhkan Masjid

Sayap Kanan mengumpulkan rencana penghancuran masjid selama beberapa dekade.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Sebuah masjid di India
Foto: Alchetron
Sebuah masjid di India

IHRAM.CO.ID, NEW DELHI – Bagi Aktivis Negara Bagian Uttar Pradesh (UP), Muniza Khan, permohonan terbaru di pengadilan untuk menyelidiki asal-usul tiga masjid menjadi bab buruk dalam politik India. “Masjid-masjid kali ini tidak boleh dirobohkan seperti Masjid Babri,” kata Khan.

Sebuah masjid era Mughal abad ke-16, Masjid Babri, dihancurkan oleh umat Hindu pada musim dingin tahun 1992. Pembongkaran tersebut memicu perselisihan hukum selama beberapa dekade dengan kelompok Hindu sayap kanan yang mengklaim Raja Mughal Babur menghancurkan sebuah kuil Hindu Dewa Ram dan menggantinya dengan masjid.

Perselisihan hukum berakhir pada 2019 ketika Mahkamah Agung India menyerahkan seluruh tanah yang disengketakan seluas 2,77 hektare di Ayodhya kepada komunitas Hindu. Ini memungkinkan pembangunan kuil yang didedikasikan untuk Dewa Ram.

“Menyusul putusan Babri, partai-partai politik sadar jika opini publik dapat digoyahkan ke satu arah, pengadilan akan cukup gugup untuk melawan massa karena dapat memicu kerusuhan,” ujar dia.

Advokat Mahkamah Agung, Wisnu Jain (35 tahun), mengatakan jumlah masjid dan monumen yang disengketakan di seluruh India sekitar 50 masjid. Misi Jain adalah untuk menantang legalitas masjid yang disengketakan karena ia percaya banyak masjid dibangun dengan menghancurkan kuil-kuil Hindu. Permohonan terbaru didasarkan pada temuan Sejarawan India, Jadunath Sarkar, pada awal abad ke-20.

Dua pengamatan Sarkar menyoroti dua masjid UP, yakni Shahi Idgah di Mathura dan Jahanara atau Jama di Agra. Ini membentuk dua permohonan Jain yang menantang legalitas masjid. Masjid Shahi Idgah yang tanahnya seluas 13,37 hektare diduga dibangun di atas tanah tempat Dewa Hindu Krishna lahir. Dalam karya lain, Anecdotes of Aurangzib and Historical Essay (1917), Sarkar menegaskan, kuil Mathura tempat Dewa Hindu Krishna lahir diratakan demi pembangunan Masjid Jahanara.

Sepekan sebelum Radar Penembus Tanah (GPR) diajukan di Pengadilan Mathura, pembelaan serupa mengadvokasi GPR di Masjid Gyanvapi, Varanasi di timur UP yang bersebelahan dengan kuil Hindu, Kashi Vishwanath. Itu diajukan berdasarkan gugatan asli yang diajukan pada tahun 1991 dengan klaim Raja Aurangzeb menghancurkan bagian dari kuil Kashi Vishwanath pada abad ke-17 untuk membangun Masjid Gyanvapi.

Hakim pengadilan Varanasi tidak hanya mengakui permohonan tetapi juga memerintahkan GPR. Pada tanggal 23 Oktober 2002, Pengadilan Tinggi UP memerintahkan untuk melaksanakan GPR di Masjid Babri. Perintah tersebut akhirnya memfasilitasi penyerahan situs kepada umat Hindu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement