Kamis 17 Jun 2021 00:55 WIB

Warga Bekasi Berusia di Atas 18 Tahun Bisa Divaksinasi

Kabupaten Bekasi sedang menghadapi lonjakan kasus penularan virus corona.

Warga Bekasi Berusia di Atas 18 Tahun Bisa Divaksinasi. Sejumlah warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Vaksinasi tersebut diikuti 1.500 warga guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Warga Bekasi Berusia di Atas 18 Tahun Bisa Divaksinasi. Sejumlah warga antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Vaksinasi tersebut diikuti 1.500 warga guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal pada warga berusia di atas 18 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabupaten Bekasi sedang menghadapi lonjakan kasus penularan virus corona.

"Dibolehkan dengan tujuan memberikan proteksi pada daerah dengan potensi lonjakan kasus yang cukup tinggi, termasuk di Kabupaten Bekasi. Di atas usia 18 tahun ya. Untuk sekarang manfaatkan vaksin yang ada, nanti akan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (16/6).

Baca Juga

Ia meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memetakan daerah yang berpotensi mengalami lonjakan kasus penularan virus corona guna merencanakan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok warga berusia di atas 18 tahun. Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan mengatakan vaksinasi dilaksanakan dengan sasaran awal 1.200 orang di delapan kecamatan yang rawan mengalami peningkatan kasus.

"Delapan kecamatan ini menjadi penyumbang tertinggi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kami, makanya kami berikan treatment (perlakuan) khusus melalui vaksinasi ini dengan harapan menciptakan herd immunity (kekebalan komunal) sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus kembali," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi itu mengatakan warga berusia di atas 18 tahun yang lolos pemeriksaan kesehatan bisa menjalani vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan vaksinasi massal yang disediakan pemerintah. "Jadi semua masyarakat umum boleh, tidak harus khusus lansia dan sebagainya, kecuali pekerja yang sudah terdaftar program Vaksinasi Gotong Royong," katanya.

Wakil Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan kasus infeksi virus corona di Kabupaten Bekasi melonjak 500 persen lebih setelah masa libur Lebaran. Jumlah kasus aktif bertambah dari 171 sebelum Lebaran menjadi 900 lebih setelah libur Lebaran.

"Ini menjadi atensi, prioritas kami saat ini, bagaimana mengoptimalkan segala ikhtiar agar penyebaran kasus aktif ini dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement