Jumat 18 Jun 2021 13:56 WIB

Tanpa Kartu Pintar, Saudi Tak Izinkan Jamaah Laksanakan Haji

Tanpa Kartu Pintar, Saudi Tak Izinkan Jamaah Laksanakan Haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan tanpa kartu pintar dan izin resmi yang terdokumentasi, tidak ada yang diizinkan melaksanakan haji. Hal ini merupakan salah satu upaya memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah keamanan Covid-19.

Wakil Menteri Haji Dan Umrah, Dr. Abdulfattah Mashat, mengatakan izin tersebut nantinya akan dicocokkan dengan kartu elektronik dan ID jamaah. Selain itu, ia menyebut tidak ada platform lain untuk mengajukan izin haji kecuali situs resmi kementerian.

Baca Juga

“Setiap perusahaan yang menawarkan paket layanan di luar platform kementerian berarti itu melanggar sistem,” katanya dilansir di Arab News, Jumat (18/6).

Dr. Mashat juga menyebut pada tahap pertama diberlakukannya aplikasi ‘Eatmarna’, pihaknya melihat terjadi beberapa pelanggaran oleh entitas dan individu. Tetapi seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat mulai meningkat.

 

Mashat mengatakan haji tahun ini akan menggunakan izin melalui platform “Absher” saja. Informasi bagi mereka yang membeli paket haji di platform kementerian akan ditautkan ke Absher dan ID mereka.

Lebih dari 470.000 aplikasi telah diterima pada Rabu (16/6) pukul 5 sore. Ratusan ribu orang ini disebut telah memenuhi syarat imunisasi dan belum pernah haji sebelumnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta semua jamaah haji domestik yang terkait dengan kementerian untuk mematuhi instruksi kesehatan dan memungkinkan mereka yang ingin melakukan haji.

Kementerian mengatakan di lokasi penduduk akan diterapkan prosedur penyaringan visual dan termal pada pintu masuk dan selama pergerakan jamaah.

Adapun hotel yang dialokasikan di Makkah dan Madinah harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji dan Umrah, dan badan lain yang terkait dengan pemantauan akomodasi jamaah.

Hotel juga harus mempertimbangkan penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar. Layanan katering harus disediakan untuk setiap peziarah di kamarnya, mengingat prasmanan terbuka dilarang.

Panduan kesehatan atau petugas kesehatan dari otoritas terkait akan tersedia selama kehadiran jamaah haji di daerah haji dan selama pergerakan mereka.

Persiapan ini dilakukan untuk memastikan setiap tindakan pencegahan. Jamaah haji wajib berkonsultasi dengan dokter jika mencurigai gejala Covid-19, untuk memastikan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.

Jarak sosial akan diberlakukan di tempat-tempat suci, termasuk Dua Masjid Suci dan area pusat di Makkah dan Madinah. Tas maupun bagasi jamaah akan didesinfeksi secara berkala.

Petugas keamanan akan memfasilitasi keluarnya jamaah dari tempat-tempat suci sesuai dengan waktu yang diberikan dan memastikan kepatuhan terhadap jumlah jamaah yang diperbolehkan dalam satu ruang, tidak lebih dari 50 orang.

Nomor kursi di bus akan ditetapkan untuk setiap peziarah selama seluruh perjalanan haji. Jamaah tidak diizinkan berdiri di dalam bus. Akan ada kursi kosong yang ditetapkan di antara setiap peziarah.

Jika dalam perjalanan ada penumpang yang dicurigai memiliki gejala Covid-19, bus akan dihentikan dan didesinfeksi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement