Senin 21 Jun 2021 02:54 WIB

Pengadilan Agama OKU Sumsel Proses 65 Dispensasi Pernikahan

Dispensasi berarti izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun

Ilustrasi Pernikahan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memproses sebanyak 65 pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun sepanjang 2020. Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri menerangkan, pada 2020 tercatat sebanyak 65 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan pengantin berusia di bawah 19 tahun.

"Untuk tahun ini baru tercatat sebanyak 31 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Baturaja," kata dia, Ahad (20/6).

Menurut dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Alasan mendesak tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

"Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup," tegasnya.

Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai di bawah ketentuan undang-undang. Selain itu, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan juga menjadi faktor dispensasi dapat disetujui.

"Dengan alasan tersebutlah maka dispensasi dapat disetujui," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement