Selasa 22 Jun 2021 02:26 WIB

Didesak Lockdown Hingga PSBB Ketat, Ini Respons Pemerintah

Kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan PPKM mikro

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat lebih tegas dalam melakukan pengendalian Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan penguncian wilayah alias lockdown, atau PSBB ketat seperti yang sempat dilakukan di awal pandemi. Desakan ini merespons lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengganas. DKI Jakarta bahkan terus mencatatkan rekor penambahan kasus harian. Namun, pemerintah masih belum mengambil opsi tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan PPKM mikro. Fokus pengendalian, ujar Airlangga, dilakukan di seluruh zona merah dalam lingkup desa, kelurahan, atau kecamatan. 

"Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6). 

Sebelumnya, skema yang sama sempat dilakukan lebih dulu untuk mengendalikan lonjakan kasus di beberapa daerah. Penguatan PPKM mikro, ujar Airlangga, sudah terbukti cukup ampuh menekan angka penularan di Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur. Penguatan PPKM mikro sendiri dilakukan dalam waktu dua pekan, dimulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

 

Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. Airlangga menjelaskan, sektor pertama berkaitan dengan aktivitas perkantoran atau tempat kerja. Untuk daerah zona merah, 75 persen karyawan harus menjalankan work from home atau bekerja dari rumah. 

"Sedangkan di zona nonmerah 50-50 dengan penerapan prokes ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga. 

Kemudian sektor kedua adalah pendidikan, berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Seluruh aktivitas belajar mengajar, ujar Airlangga, wajib dilakukan secara daring 100 persen untuk zona merah. Sementara zona selain merah, kegiatan belajar mengajar bisa merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Ketiga, berkaitan dengan aktivitas masyarakat di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga tempat pemenuhan kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotek. 

"Ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat. Kalau industri ada IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri)," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement