Rabu 23 Jun 2021 12:03 WIB

Dua Skema Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Fasilitas sertifikasi halal merupakan program yang sangat dinantikan pelaku UMK

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun ini akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Plt Kepala BJPJH, Mastuki, mengatakan ada dua skema fasilitas. Pertama, dengan mengalokasikan anggaran pembiayaan proses sertifikasi halal produk UMK seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

"Tahun lalu, Kementerian Agama memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH," kata Mastuki dikutip di laman resmi Kemenag, Rabu (23/6).

Adapun smema kedua dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare.

Mastuki mengatakan fasilitas sertifikasi halal merupakan program yang sangat menantang dan amat dinantikan pelaku UMK. Utamanya, terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal.

Ia juga menyebut pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.

Kepala BPJPH menghadiri kegiatan Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI Tahun 1442 H/2021M, secara virtual Selasa (22/6) kemarin. Dalam Festival Syawal ini, BPJPH menerima penyerahan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah perwakilan pimpinan LPPOM Daerah kepada Plt Kepala BPJPH, Mastuki. Ikut bergabung dalam kegiatan, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Mutia Arintawati.

"Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. Terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif selama ini baik dengan LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa MUI," ujar Mastuki.

Mastuki berharap kerja sama BPJPH dan MUI terus ditingkatkan, utamanya dalam percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK.

Upaya serupa sudah dilakukan dalam program Fasilitasi sertifikasi halal UMK pada tahun 2020. Meski dilaksanakan dengan waktu yang sangat terbatas, ribuan UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya.

Sebelum melaksanakan sertifikasi halal, seluruh pelaku UMK peserta program fasilitasi tersebut juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Bimtek tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement