Rabu 23 Jun 2021 16:17 WIB

Panitia Kurban Diwajibkan Antar Daging ke Rumah Penerima

Panitia kurban wajib antarkan langsung daging kurban ke tempat tinggal penerima

Warga membungkus daging kurban peduli terhadap lingkungan dan meminimalisir penggunaan kantong plastik.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Warga membungkus daging kurban peduli terhadap lingkungan dan meminimalisir penggunaan kantong plastik.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mewajibkan panitia pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah mengantarkan langsung daging kurban ke tempat tinggal penerima dalam upaya mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19.

"Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/6).

Yaqut mengatakan, penyerahan daging kurban secara langsung ke rumah penerima akan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan penyembelihan dan pengulitan hewan kurban serta pencacahan dan pendistribusian daging kurban juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," kata Menteri Agama.

Menurut Surat Edaran Menteri Agama, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan tiga hari mulai dari 11 hingga 13 Zulhijah guna mencegah terjadinya kerumunan warga di tempat penyembelihan hewan. Selain menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban, Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Menurut panduan pemerintah, Shalat Idul Adha boleh diadakan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka di luar zona merah dan oranye atau zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang dengan menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement