Kamis 24 Jun 2021 16:30 WIB

Dalil Haji Harus Disegerakan

Haji harus disegerakan memiliki dalil.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dalil Haji Harus Disegerakan. Foto: ilustrasi Jamaah Haji Nigeria
Foto: EPA-EFE/MIKE NELSON
Dalil Haji Harus Disegerakan. Foto: ilustrasi Jamaah Haji Nigeria

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Selain ada dalil dan pendapat ibadah haji dapat ditangguhkan, ibadah haji juga ada dalil harus disegerakan. Jika terdapat pilihan dalam satu persoalan maka semua kembali pada kemampuan masing-masing.

KH Mohammad Hidayat dalam bukunya 'Ensiklopedia Haji dan Umrah' mengatakan, dalil yang berpendapat bahwa ibadah haji harus disegerakan ada dalam surat Al--Baqarah ayat 196 yang artinya.

Baca Juga

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah SWT." 

Ayat tersebut kata KH Mohammad Hidayat itu adalah bentuk perintah dan setiap perintah menuntut untuk segera dilaksanakan.

Keharusan menyegerakan ibadah haji juga berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surah Ali-Imrah ayat 97. "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Selain menyertakan ayat sebagai dalil, KH Mohammad juga menyertakan nash hadis sebagai dalil tentang keharusan haji disegerakan.

Hadits dari Ibnu Abbas RA

Dari Ibnu Abbas ra ia berkata Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang hendak menunaikan ibadah haji, ia harus segera melaksanakannya karena kadang-kadang seseorang itu menderita sakit, tidak ada kendaraan, dan kadang-kadang datang keperluan hidup yang lain." (HR. Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah dan Imam Baihaqi)

Hadits dari Ali Bin Abi Thalib Ra 

Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang mempunyai bekal cukup serta kendaraan yang dapat membawanya ke Baitullah tetapi ia tidak berhaji, baginya ada hak untuk meninggal dalam keadaan Yahudi atau Nasrani."

Imam Abu Isya berkata, "Hadits itu gharib. Sanadnya masih menjadi perbincangan, sedangkan perawi Hilal bin Abdullah tidak dikenal. Adapun hadits perawi lainnya, dianggap lemah dalam urusan hadits."

Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang patah kakinya atau pincang, ia boleh tahallul (menggugurkan hajinya). Ia harus mengulangi lagi hajinya tahun depan." (HR Imam Ahmad, Ashabus Sunnah Imam Ibnu khuzaimah, Imam Hakim, dan Imam Baihaqi)

KH Mohammad mengatakan, bahwa perkataan Rasulullah SAW, 'tahun depan' menunjukkan Haji harus segera dikerjakan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement