Jumat 25 Jun 2021 13:47 WIB

Amnesty Ungkap Daftar Pelanggaran Israel terhadap Palestina

Daftar tersebut meliputi pelanggaran hukum terhadap pengunjuk rasa damai

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Warga Palestina melewati ban yang dibakar saat demonstrasi menentang perluasan pos terdepan Yahudi Eviatar di tanah desa Beita dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Senin (21/6). Penduduk Israel mulai membangun pos terdepan bulan lalu yang kini menjadi rumah bagi puluhan keluarga. EPA-EFE/ALAA BADARNEHPutra M. Akbar
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina melewati ban yang dibakar saat demonstrasi menentang perluasan pos terdepan Yahudi Eviatar di tanah desa Beita dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Senin (21/6). Penduduk Israel mulai membangun pos terdepan bulan lalu yang kini menjadi rumah bagi puluhan keluarga. EPA-EFE/ALAA BADARNEHPutra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, LONDON – Organisasi Hak Asasi Manusia Amnesty International pada Kamis mengungkapkan daftar pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Daftar tersebut meliputi pelanggaran hukum terhadap pengunjuk rasa damai, penangkapan massal, dan penyiksaan tahanan setelah Perang 11 Hari di Jalur Gaza.

Amnesty merilis laporan baru berdasarkan kesaksian banyak orang, yaitu 45 video dan bentuk media digital lainnya. Melalui bukti itu, mereka mendokumentasikan lebih dari 20 kasus agresi Israel yang terjadi antara 9 Mei dan 12 Juni.

Laporan itu mengatakan tindakan polisi Israel represif dan diskriminatif. Polisi tidak dapat atau tidak ingin melindungi warga Palestina Israel dari serangan yang disengaja oleh kelompok-kelompok supremasi Yahudi. Supremasi Yahudi diizinkan secara bebas mengatur demonstrasi kekerasan dengan slogan-slogan Nazi yang beredar di internet.

Sejauh ini, Amnesty telah memverifikasi 29 pesan teks dan audio dari saluran Telegram terbuka dan WhatsApp yang menunjukkan Israel merencanakan serangan terhadap Palestina di sejumlah kota. Misal, Haifa, Acre, Nazareth dan Lod antara 10 Mei dan 21 Mei. Anggota kelompok mereka berbagi swafoto dengan senjata dan mengatakan “Malam ini kami bukan orang Yahudi, kami adalah Nazi.”

Pelanggaran terhadap warga Palestina menyebar di semua wilayah pendudukan. Menurut data dari kelompok hak asasi manusia Palestina Mossawa, hingga 10 Juni, polisi Israel telah menangkap lebih dari 2.150 orang. Lebih dari 90 persen di antaranya adalah warga Palestina Israel atau penduduk Yerusalem Timur yang diduduki.

“Bukti yang dikumpulkan oleh Amnesty International melukiskan gambaran yang memberatkan tentang diskriminasi dan kekerasan berlebihan oleh polisi Israel terhadap warga Palestina di Israel dan di Yerusalem Timur yang diduduki,” kata Wakil Direktur Amnesty International Timur Tengah Saleh Higazi.

Menurut dia, supremasi Yahudi terus mengorganisir demonstrasi sementara warga Palestina harus menghadapi penindasan. Higazi menegaskan tindakan diskriminatif tersebut diatur sebagai tindakan pembalasan dan intimidasi untuk menghancurkan demonstrasi pro-Palestina.

Dilansir Daily Sabah, Jumat (25/6), beberapa kasus juga disorot oleh Amnesty. Pertama, terbunuhnya Mohammad Mahmoud Kiwan (17 tahun) yang ditembak dekat Umm el-Fahem, Israel utara pada 12 Mei dan meninggal sepekan kemudian. Kedua terbunuhnya Jana Kiswani (15 tahun) yang ditembak di bagian belakang saat dia memasuki rumahnya di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur pada 18 Mei.

“Polisi memiliki kewajiban untuk melindungi semua orang di bawah kendali Israel apakah mereka warga Yahudi atau Palestina. Sebaliknya, sebagian besar yang ditangkap dalam tindakan keras polisi setelah pecahnya kekerasan antarkomunitas adalah warga Palestina,” tambah Higazi.

Saat ini, Amnesty tengah meminta Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki pola pelanggaran ini yang dilakukan oleh polisi Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement