Jumat 25 Jun 2021 16:23 WIB

Industri Tekstil Didorong Penuhi Standar Produk Halal

Industri Tekstil Penuhi Standar Produk Halal untuk ibadah

Ilustrasi: Peragaan busana muslim yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Peragaan busana muslim yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong kalangan industri tekstil Indonesia memenuhi standar produk halal untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk ibadah.

Standar tersebut antara lain mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017). 

Standar ini menurut dia adalah upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. 

 

Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

Menurut dia, dalam aturan pemerintah tentang peredaran produk halal, juga diwajibkan sertifikasi halal bagi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam.

“Aturan ini akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober tahun ini hingga sampai 17 Oktober 2026,” ujar dia dalam siaran pers, Selasa. 

Pemerintah menurut dia berkomitmen mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional. 

Apalagi, Indonesia memiliki peluang menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia. 

“Produk industri fashion Muslim termasuk dalam masterplan ekonomi syariah Indonesia 2019-2024,” ujar dia. 

Selain fashion industri lain adalah makanan dan minuman halal, pariwisata halal, media dan rekreasi, industri farmasi dan kosmetik serta industri energi terbarukan.

Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Kemenperin Cahyadi mengatakan pihaknya membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir. 

“Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT,” ujar dia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor Barang Gunaan khususnya tekstil dan produk tekstil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari tahun ke tahun konsumsi fashion muslim di Indonesia selalu meningkat dengan angka pertumbuhan rata-rata 3,2 persen per tahun. 

Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fashion muslim dunia. 

Indonesia juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3 persen. 

“Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8 persen dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, perlu dioptimalkan lagi,” ujar dia. 

Selain itu, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2 persen dari total penduduk. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement