Jumat 02 Jul 2021 13:41 WIB

Pengadilan Agama Rujukkan Pasangan Ajukan Perceraian

Pengadilan Agama Palembang berhasil mediasi lebih dari 100 kasus perceraian.

Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengadilan agama/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan berhasil memediasi lebih dari 100 kasus perceraian.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, Kamis (2/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.

Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak lagi.Berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.

"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istriyang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356 orang per bulan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement