Jumat 02 Jul 2021 18:11 WIB

BPKH Salurkan Rp2 triliun Bagi Jamaah haji yang Tertunda

BPKH salurkan Rp2 triliun bagi jemaah haji yang gagal berangkat

Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.
Foto: google.com
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan dana sebesar Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu tahun 2020.

Menurut keterangan resmi BPKH kepada Anadolu Agency, dana ini dipersiapkan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat karena pandemi covid-19.

“BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu,” ujar pernyataan BPKH pada Jumat (2/7) seperti dilansir Anadolu Agency.

Dana tersebut, kata BPKH, merupakan kompensasi untuk jemaah tunggu berupa alokasi Nilai Manfaat Virtual Account (NM VA).

“Virtual Account adalah rekening bayangan jemaah haji tunggu yang menampung nilai manfaat atau imbal hasil pengembangan dana setoran haji,” tutur BPKH.

BPKH menyatakan nilai manfaat tersebut dialokasikan dan didistribusikan ke masing-masing jemaah tunggu. 

NMVA, lanjut BPKH, bisa diambil dengan ketentuan saat jemaah berangkat diperhitungkan dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Begitu pula, kata BPKH, saat jemaah membatalkan porsi haji yang dikembalikan bersama nilai setoran awal.

 

Pengelolaan dana calon jemaah haji

Selain itu, BPKH mencatat dana calon jemaah haji yang batal berangkat sepanjang 2020 mencapai Rp8,6 triliun.

BPKH juga mencatat tidak adanya kewajiban atau utang khusus kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.

“Jemaah tunda per 31 Desember 2020 sebesar Rp8,66 triliun yang merupakan utang kepada jemaah haji yang telah berhak berangkat dan melunasi BPIH,” ujar BPKH. 

BPKH menjelaskan dana sebesar Rp8,6 triliun ini digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji yang berasal dari setoran jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

“Mekanisme pengelolaan dana haji melalui penempatan bank syariah dan investasi,” ucap BPKH

--Jamin keamanan dana haji

BPKH juga mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPKH) atas Laporan keuangan BPKH tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan opini WTP menjadi jawaban dari pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji.

“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji,” kata Anggito dalam acara virtual pada Kamis 

Anggito mengatakan opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji. 

Dia menambahkan opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel.

“Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari media khususnya setelah kemarin BPKH mendapatkan opini WTP. Jadi selama ini saya puasa berbicara karena kami menunggu hasil penilaian laporan BPKH,” ujar Anggito.

Menurut Anggito, dengan penilaian BPK maka pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hasilnya bisa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.​​​​​​​

“BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” kata Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement