Senin 05 Jul 2021 10:43 WIB

Ini Cara Pengajuan STRP Bagi Pekerja

Pemprov DKI memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Kepadatan kendaraan yang terjadi di jalur alternatif perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Setu Pedongkelan, Depok, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Kepadatan tersebut karena pengendara memilih melintasi jalur alternatif atau jalur tikus imbas dari penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepadatan kendaraan yang terjadi di jalur alternatif perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Setu Pedongkelan, Depok, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Kepadatan tersebut karena pengendara memilih melintasi jalur alternatif atau jalur tikus imbas dari penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (5/7) hari ini.

Adapun informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun instagram Pemprov DKI @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut, seperti dikutip, Senin.

Pada unggahan itu disampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat registrasi STRP. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor memiliki syarat, yakni KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Selanjutnya, foto ukuran 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu, persyaratan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, yaitu KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto ukuran 4x6 berwarna. Namun, bagi para pekerja dari kementerian maupun instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat pengecualian. 

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," jelasnya.

Sedangkan untuk mekansime pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Setelah itu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

STRP itu akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Kemudian, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement