Senin 05 Jul 2021 13:16 WIB

Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fiqih Pandemi

Fiqih pandemi dapat dijadikan pedoman bagi umat untuk menjalankan ibadah saat pandemi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, mengimbau para ulama untuk ikut mensosialisasikan fiqih pandemi. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 121 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kiai Zainut mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa. Di antaranya Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19, dan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Sholat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.

Fatwa yang terbaru Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri atau Idul Adha Saat Pandemi Covid-19. Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat fiqih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kiai dan tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," kata Kiai Zainut kepada Republika, Senin (5/7).

 

Wamenag juga berharap para tokoh agama berada di garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari berdoa bersama, semoga pandemi ini bisa segera terkendali.

Wamenag juga mengingatkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara.

Ia menilai, kebijakan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa. PPKM Darurat ditetapkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat. PPKM Darurat diterapkan untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

"Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," ujar Kiai Zainut.

Ia menegaskan, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa.

Menurut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Alquran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut Wamenag, menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif, penerapannya ada keringanan (rukhshah).

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement