Kamis 08 Jul 2021 17:18 WIB

Sultan Nazrin Izinkan Masjid di Perak Gelar Sholat Idul Adha

Umat Islam di Perak diizinkan melakulan sholat Idul Adha di semua surau dan masjid

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Umat Islam di Perak, diizinkan melakulan sholat Idul Adha di semua surau dan masjid di Negara Bagian itu. Dengan catatan, sholat dilakukan sesuai kapasitas tempat dengan tetap mematuhi jarak sosial dan mengirimkan pemberitahuan kepada kepolisian.

Presiden Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Perak, Datuk Mohammad Annuar Zaini mengatakan, mereka yang ingin mengadakan sholat Idul Adha di tempat terbuka di lingkungan mereka dapat melakukannya, dengan syarat mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi setempat setidaknya tiga hari sebelum sholat dilaksanakan.

Sultan Perak, Sultan Nazrin Muizzuddin Shah, kata dia, juga telah mengizinkan ceramah agama diadakan di masjid dan surau antara sholat Maghrib dan Isya yang berlangsung tidak lebih dari 30 menit, serta sebelum sholat Jumat.

"Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Shah telah menyetujui semua masjid di negara bagian itu untuk menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat wajib berjamaah sesuai dengan ukuran ruang shalat utama, dengan mematuhi langkah-langkah jarak fisik yang ditentukan," kata Annuar dilansir dari Bernama, Kamis (8/7).

 

Menurutnya, Sultan Perak menyetujui memberikan izin ini setelah puas dengan kemampuan masing-masing komite dan pejabat masjid dalam mematuhi pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Depkes) dan Dewan Keamanan Negara (MKN).

Annuar mengatakan, untuk shalat wajib dan Idul Adha, hanya warga negara Malaysia dan penduduk tetap (laki-laki dan perempuan) berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan, sedangkan untuk shalat Jumat dan pemakaman, hanya laki-laki (Malaysia dan penduduk tetap) berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan. Kelompok berisiko tinggi, terutama yang menderita penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan kelompok di masjid dan surau.

Namun ia mengingatkan, bahwa kegiatan keagamaan seperti sholat wajib, sholat jumat, sholat Idul Adha, dan sholat jenazah tidak diizinkan di daerah-daerah yang ditempatkan di bawah Enhanced Movement Control Order (EMCO).

Terakhir, Annuar menambahkan, bahwa Departemen Agama Islam Perak akan mengeluarkan pedoman terperinci untuk semua komite serta pejabat masjid dan surau, dan akan bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap pedoman yang ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement