Sabtu 10 Jul 2021 21:57 WIB

Polda Jatim Sita Vitamin Penanganan Covid Dijual Ilegal

Sebanyak 43 jenis obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal

Obat ilegal (Ilustrasi)
Foto: Humas Polda Jabar
Obat ilegal (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 43 jenis obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal saat melakukan Operasi Aman Nusa II.

"Kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Sabtu (10/7).

Baca Juga

Kapolda menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait berbagai masalah yang terjadi akhir-akhir seperti kelangkaan oksigen, obat-obatan dan juga vitamin.

"Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Irjen Nico mewanti-wanti masyarakat yang tidak berwenang untuk tidak menjual obat maupun vitamin penanganan COVID-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat.

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin tapi menjual produk farmasi, mohon dilaporkan, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement