Senin 12 Jul 2021 08:18 WIB

Mengumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji

Adzan menurut bahasa adalah pemberitahuan, pemakluman, menyuruh atau memanggil.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Mengumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengumandangkan Adzan Bagi Orang yang Pergi Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Adzan tidak dikumandangkan ketika waktu sholat saja. Adzan juga disunnahkan dikumandangkan untuk orang yang akan pergi haji.

Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah edisi revisi mengatakan kesunnahan adzan untuk orang pergi haji ini dibahas dalam kitab I'anatut Thalibin (1/268) yang juga merujuk pada riwayat sahabat Rasulullah.

Baca Juga

"Kalimat menjelang bepergian bagi musafir maksudnya adalah disunnahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasarkan hadits shahih Abu Ya'la dalam Musnadnya. Abi Syaibah berkata, "Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian dan perginya itu tidak untuk bermaksiat." 

Selain itu, juga ada keterangan dari kitab tersebut bahwa sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kecuali sekali ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu, orang-orang menangis terharu sejadi-jadinya.

 

Riwayat lain menceritakan Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar As Siddiq ra dan tidak mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Umar bin Khattab Ra.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement