Selasa 13 Jul 2021 21:37 WIB

Baleg DPR: Judul RUU Minol Masih Sesuai Prolegnas 2021

Judul RUU Larangan Minol masih belum berubah

Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih tetap dan belum berubah karena menjadi keputusan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Sejauh ini judul RUU masih Larangan Minuman Beralkohol karena menjadi keputusan di Prolegnas 2021," kata Achmad Baidowi (Awiek) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (Baleg) dengan mengundang perwakilan organisasi keagamaan secara virtual di Jakarta, Selasa (13/7).

Dalam RDPU tersebut, diundang perwakilan dari Wali Umat Budha Indonesia (Walubi), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).

Awiek mengatakan bahwa Baleg sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait dengan RUU Minol, termasuk dalam RDPU tersebut mengemuka usulan agar judul RUU tersebut diganti menjadi pengendalian atau pengaturan. Menurut dia, usulan ormas keagamaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi publik yang harus didengarkan Baleg DPR dalam menyusun RUU Minol.

"Ya, itu bagian dari aspirasi. Toh, sebelumnya juga ada aspirasi agar tetap menggunakan kata 'larangan'," ujarnya.

Ia mengatakan bahwaBaleg juga masih menggelar RDPU lanjutan dengan beberapa pihak, misalnya pada hari Rabu (14/7) akan mengundang Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indoensia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras (GENAM). Menurut dia, Baleg akan mensimulasikan berbagai masukan-masukan dari masyarakat tersebut.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan Walubi Philip K. Widjaja memandang perlu ada pengaturan yang jelas dalam RUU tersebut seperti yang dilakukan beberapa negara di dunia. Menurut dia, cakupan RUU Minol tersebut sangat luas mulai dari produksi, peredaran, ketentuan penggunaan, golongan dan usia pengguna, serta pengecualian.

"Namun, kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol," katanya.

Perwakilan PGIPdt H. Lokra menilai pendekatan RUU Minol serba larangan, seolah-olah warga Indonesia masih tidak teratur, padahal kenyataanya sudah teratur namun perlu dilakukan pembinaan. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan tradisi Nusantara, misalnya dalam tradisi agama Kristen ada perjamuan Kudus sehingga tidak mungkin orang yang mengonsumsi alkohol dalam tradisi tersebut lalu membuat kekacauan.

"Kami minta Baleg pertimbangkan (judul RUU) bukan 'larangan', melainkan 'pengendalian' karena tidak bisa menyelesaikan masalah bangsa dengan larangan," ujarnya.

Ia menilai tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan UU karena beragam tradisi di nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement