Kamis 15 Jul 2021 07:00 WIB

Ganggu Ketertiban Umum, Prancis Cabut Izin Asosiasi Muslim

Pemerintah Prancis mencabut izin asosiasi keagamaan komunias Muslim Noisy-le-grand.

Seorang warga Muslim berjalan melewati tulisan penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.
Foto: google.com
Seorang warga Muslim berjalan melewati tulisan penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Prancis mencabut izin asosiasi keagamaan komunias Muslim yang mengelola Masjid di Noisy-le-Grand, Timur Paris, Kamis (15/7).  Pencabutan itu dikarenakan asosiasi itu dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Dilansir Anadolu Agency, pencabutan itu juga ditenggarai dengan ceramah imam masjid yang menyebut sebagian masyarakat Prancis masih kafir. 

Baca Juga

Otoritas Prancis juga menyebut Enis Chabchoub, Presiden Asosiasi Muslim Noisy-le-Grand mendukung Baraka City, sebuah organisasi bantuan kemanusiaan yang dilarang Prancis.

Pengurus asosiasi akhirnya membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Montreuil. Pengadilan dalam putusannya menolak pemulihan status asosiasi dipulihkan.

 

"Keputusan ini sewenang-wenang. Kami akan banding," kata Vincent Brengarth dan William Bourdon, Pengacara Asosiasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement