Jumat 16 Jul 2021 08:26 WIB

Badal atau Haji Diniatkan untuk Orang Lain Boleh, Asalkan...

Seseorang yang ingin badal haji wajib sudah pernah menunaikan haji

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Seseorang yang ingin badal haji wajib sudah pernah menunaikan haji. Ilustrasi badal haji
Foto: AP/Amr Nabil
Seseorang yang ingin badal haji wajib sudah pernah menunaikan haji. Ilustrasi badal haji

IHRAM.CO.ID, – Komisi Fatwa pada Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al Azhar Mesir, memberi penjelasan soal hukum melaksanakan ibadah haji untuk orang lain. 

Komisi tersebut menyampaikan, ibadah haji adalah kewajiban yang hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi orang yang sudah mampu. "Prinsipnya adalah, seorang Muslim melakukannya sendiri, kecuali jika dia tidak bisa melakukannya sendiri karena usia yang sudah lanjut atau penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh," kata komisi itu dalam penjelasannya. 

Baca Juga

Karena itu, dalam pemaparan tersebut, disampaikan bahwa dibolehkan untuk menugaskan orang lain untuk melaksanakan haji atas nama orang yang menugaskan. 

Dengan catatan, orang yang mewakili itu sudah pernah menunaikan haji. Hal itu sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Abbas RA.

 

عن ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ: أَخٌ لِي -أَوْ قَرِيبٌ لِي- قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Nabi SAW mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) untuk Syubrumah. Lalu Nabi SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah itu?" Lalu dia menjawab, "Saudaraku atau kerabatku.” 

Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Apakah kamu sudah beribadah haji untuk dirimu?" Dijawab, "Belum." Nabi SAW bersabda, "Berhajilah untuk dirimu (terlebih dulu) kemudian barulah berhaji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud)

Lebih lanjut, Komisi Fatwa tersebut menjelaskan, menunaikan haji atas nama orang lain harus dilakukan dengan izin orang yang diwakili. 

Adapun untuk orang yang telah meninggal dunia, dibolehkan menunaikan haji atas nama orang yang telah wafat itu tanpa izin, baik haji yang wajib maupun haji yang sifatnya sukarela.

Seorang Muslim yang telah wafat, lalu ibadah hajinya ditugaskan kepada orang lain, maka biaya haji tersebut bersumber dari harta orang yang sudah wafat itu. 

Dan keluarga yang ditinggalkan harus mendelegasikan seseorang untuk menunaikan haji tersebut dengan harta yang dimiliki almarhum/almarhumah, baik itu berdasarkan wasiat sebelum wafat ataupun jika tidak ada pesan sebelum wafat.

 عن ابْنُ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ ؛ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya?" 

Nabi bersabda, "Ya, hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Lalu Nabi SAW bersabda, "Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah SWT, karena sesungguhnya hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dipenuhi."

 

Sumber: masrawy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement