Sabtu 17 Jul 2021 05:10 WIB

Akibat Pandemi, Pengajuan Sertifikasi Halal Turun

Pandemi covid-19 berdampak terhadap pengajuan sertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan, pandemi covid-19 berdampak terhadap pengajuan sertifikasi halal. Ia menyebutkan, ada penurunan pelaku yang mengajukan sertifikasi tersebut ke BPJPH.

"Memang masa pandemi ini agak mengganggu pengajuan pelaku usaha untuk sertifikasi halal," ujar Plt Kepala BPJPH Mastuki dalam webinar yang digelar Kementerian Perindustrian, Jumat (16/7). Ia menyebutkan, penurunan terparah terjadi pada Desember 2020.

"Dari 2019 ke 2020 awal sebelum april, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal naik menanjak. Namun kemudian turun dan pada Desember (2020) luar biasa turun," jelasnya.

Untungnya, kata dia, saat ini pengajuan sertifikasi halal sudah bisa dilakukan lewat online. "Jadi sekarang jumlah pengajuan bisa naik," tutur Mastuki.

 

BPJPH mencatat, sampai Juni 2021 pelaku usaha di Pulau Jawa yang paling banyak mendaftar sertifikasi halal berasal dari Jawa Timur. Jumlah produk yang didaftarkan mencapai 13.208 jenis, kemudian yang telah mendapat sertifikasi halal sebanyak 1.260.

Menyusul pendaftar dari Jawa Tengah yang mendaftarkan 8.710 jenis produk. Lalu sebanyak 842 sudah mendapat sertifikasi halal.

Sementara di Banten, sebanyak 4.010 jenis produk didaftarkan dan 246 di antaranya telah mendapat sertifikat. Kemudian di Jakarta, jenis produk yang telah didaftarkan sebanyak 1.418 dan 190 pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement