Ahad 18 Jul 2021 21:03 WIB

Ini Titik Penyekatan di Indramayu Selama Libur Idul Adha

Penyekatan yang berlaku mulai 15 – 22 Juli 2021 itu dilakukan di lintas perbatasan.

Rep: Lilis Sri Handanyani/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).

IHRAM.CO.ID,  INDRAMAYU -- Polres Indramayu bersama Kodim dan Pemkab Indramayu melakukan penyekatan dan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur Idul Adha. Penyekatan yang berlaku mulai 15 – 22 Juli 2021 itu dilakukan di setiap jalur lintasan perbatasan.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, menyebutkan, lokasi penyekatan di Kabupaten Indramayu terbagi dalam tiga ring. Untuk ring 1, berada di pusat kota dengan 11 ruas jalan yang merupakan jalan protokol.

Baca Juga

Sedangkan ring 2, terdiri dari tiga ruas jalan. Yakni, Pos Lohbener, Karangampel dan Jatibarang.

‘’Untuk ring 3 terdiri dari lima ruas jalan, yakni Gerbang Tol Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang dan Pos Krangkeng,’’ terang Hafidh, kemarin.

Hafidh mengungkapkan, kegiatan penyekatan selama masa libur Idul Adha itu dilakukan terhadap pengendara roda empat dan roda dua yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu akan diputar balik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement