Senin 19 Jul 2021 17:28 WIB

BPKH Proyeksi Nilai Manfaat Rp 8 Triliun Tahun Ini

BPKH tegaskan dana haji saat ini terus dikelola secara profesional

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mengoptimalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji jamaah agar kuat, sehat dan menganut sistem berkelanjutan. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menekankan optimalisasi dana haji harus berdasar pada keamanan dan keberlanjutan.

"Tentu kita juga ingin return yang tinggi, tapi kita harus mengukur risikonya juga," katanya dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 IAEI-BPKH, Senin (19/7).

Anggito mengakui bahwa penempatan dana haji saat ini masih mengambil langkah yang konservatif dan sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang. Hal tersebut salah satunya karena BPKH juga masih membangun sistem dan infrastruktur kelembagaan.

Sejak berdiri pada 2018, BPKH menyiapkan kelengkapan perangkat tersebut untuk kemudian melangkah pada optimalisasi investasi pada 2020. Namun, langkah ini terkendala Covid-19 yang membuat pasar keuangan melemah.

"Kita sudah siapkan pipeline untuk investasi-investasi itu di 2020 tapi kemudian Covid-19, ada pembatalan haji, dan kondisi lainnya sehingga investasi langsung belum terlaksana sepenuhnya, bukan kita tidak mau," katanya.

Namun demikian, Anggito memastikan bahwa dana haji saat ini terus dikelola secara profesional dengan berdasar pada sejumlah indikator keuangan. Beberapa diantaranya dari sisi likuiditas saat ini, dana haji tersedia untuk sekitar tiga kali penyelenggaran ibadah haji.

Setiap tahunnya, penyelenggaraan ibadah haji butuh Rp 15 triliun. Anggito juga mengatakan pendapatan dari nilai manfaat dana haji sudah di atas nilai tersebut. Tahun ini, ia menyebut peningkatan nilai manfaat bisa cukup baik yakni sekitar Rp 8 triliun.

Untuk keberlangsungan dana, BPKH juga menjamin tidak ada skema ponzi dalam pengelolaan. Tidak ada dana pokok jamaah yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji yang berlangsung. Semuanya dikelola dengan tepat guna untuk investasi. Subsidi penyelenggaraan ibadah haji jamaah berasal dari nilai manfaat tersebut.

"Namun kita juga memproyeksi adanya peningkatan biaya berhaji, ini tentu seiring juga dengan peningkatan layanan, maka kami rekomendasikan adanya rasionalisasi biaya haji," katanya.

Rasionalisasi ini memungkinkan kenaikan biaya haji yang dibayarkan jamaah selain pengoptimalan nilai manfaat. Mengingat jamaah saat ini hanya membayar sekitar 50 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement