Rabu 21 Jul 2021 05:46 WIB

Pengamat: Perpanjangan PPKM Darurat Diperlukan

Perpanjangan PPKM darurat dinilai perlu untuk meringankan beban tenaga kesehatan.

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang sangat diperlukan. Perpanjangan perlu untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

"Perpanjangan PPKM darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif Covid-19," katanya di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Baca Juga

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan agar tidak mendapatkan beban dan tekanan kerja yang makin berat."Bagaimanapun pihak RS dan nakes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien Covid-19. Konsekuensinya, mereka menjadi subjek yang paling rentan tertular," katanya.

Karena itu, ia berharap dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM darurat diharapkan beban dan tekanan kerja rumah sakit dan tenaga kesehatan akan sedikit berkurang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021."Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021."Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement