Rabu 21 Jul 2021 22:42 WIB

Curhat Tenaga Pemulsaran Jenazah

Petugas pemulasaraan jenazah hanya bisa menjalani tata cara yang diatur.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).  Pada periode tanggal 18-19 Juli angka kematian akibat COVID-19 kembali berada di titik tertinggi selama pandemi, Pemerintah mencatat sebanyak 1.338 pasien meninggal dunia. Dengan jumlah kematian tersebut saat ini sebanyak 74.920 pasien telah meninggal sejak pertama kali penularan terjadi 2 Maret 2020.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Pada periode tanggal 18-19 Juli angka kematian akibat COVID-19 kembali berada di titik tertinggi selama pandemi, Pemerintah mencatat sebanyak 1.338 pasien meninggal dunia. Dengan jumlah kematian tersebut saat ini sebanyak 74.920 pasien telah meninggal sejak pertama kali penularan terjadi 2 Maret 2020.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Selama menjadi tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19, Achmad Mustofa mengaku memiliki satu keresahan. Mustofa mengatakan dirinya pernah disuruh bertanggung jawab dunia-akhirat oleh keluarga jenazah teridentifikasi covid-19 yang akan melakukan pemulasaraan.

"Kemarin di RW05 ya, kami disuruh tanggung-jawab dunia akhirat," kata Mustofa saat ditemui wartawan di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (21/7).

Baca Juga

Mustofa mengatakan keluarga jenazah seperti tidak mau tahu dengan prosedur penanganan jenazah Covid-19, ketika anggota keluarganya meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri."Kami disuruh bertanggung jawab dunia akhirat kalau proses jenazahnya itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Islam," kata Mustofa.

Keluarga almarhum itu ingin petugas melakukan proses pemandian jenazah, padahal standar prosedur operasional penanganan jenazah yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia itu cukup melakukan tayamum saja. Menurut keluarganya, jenazah saat itu sedang masa nifas karena pernah keguguran. Sehingga perlu melakukan mandi jenazah seperti halnya diatur dalam syariat Islam.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement