Rabu 21 Jul 2021 22:56 WIB

BSI Ubah Skema Migrasi Selama Pemberlakuan PPKM

BSI optimis pelaksanaan migrasi tetap berjalan selama PPKM.

 Seorang nasabah menunggu gilirannya untuk memigrasikan rekening bank konvensional ke rekening bank syariah, di cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banda Aceh, Indonesia, 07 Juni 2021.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang nasabah menunggu gilirannya untuk memigrasikan rekening bank konvensional ke rekening bank syariah, di cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banda Aceh, Indonesia, 07 Juni 2021.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk melakukan proses auto migrasi lebih dari 395 ribu rekening nasabah eks BRISyariah. Dalam auto migrasi nasabah eks BRISyariah tersebut, jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan dimigrasikan senilai Rp9,7 triliun.

Selain itu auto migrasi juga dilakukan terhadap 76 ribu rekening pembiayaan dengan nilai Rp15,6 triliun. Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan , dengan kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PPKM level 3 dan level 4, pihaknya tetap optimis pelaksanaan migrasi bisa tetap berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.

Baca Juga

"Seiring dengan pemberlakuan PPKM tersebut kami juga telah mengubah skema migrasi sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang BSI untuk melakukan proses migrasi rekening, dimana kartu ATM eks BRIS dan eks BNIS masih bisa digunakan. Terkait mobile banking, nasabah eks BRIS dan eks BNIS agar memindahkan mobile banking ke BSI Mobile untuk dapat bertransaksi melalui mobile banking, karena mobile banking yang sebelumnya sudah tidak dapat digunakan. Diharapkan skema ini bisa mempercepat proses migrasi nasabah ex BRISyariah," ujar Hery.

Dengan automigrasi itu, nasabah BRIsyariah tetap dapat melakukan transaksi perbankan di ATM BSI terdekat di seluruh Indonesia. Untuk kemudahan transaksi, nasabah ex-BRISyariah agar mengaktifkan layanan digital BSI Mobile dengan cara mendownload via Google Play Store atau App Store.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement