Sabtu 24 Jul 2021 23:32 WIB

Kapolresta Bogor Akui Cukup Sulit Turunkan Mobilitas Warga

Kapolresta Bogor Kota kembali menerapkan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga

Ganjil genap Kota Bogor (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ganjil genap Kota Bogor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolresta Bogor Kota. Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021, tujuannya untuk menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen.

Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Bogor. Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada Februari 2021.

Baca Juga

"Kebijakan ganjil-genap pada Februari lalu, berhasil menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen. Harapan kami, pelaksanaan ganjil-genap saat ini juga bisa menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen," katanya, Sabtu (24/7).

Dari pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor ini, kata dia, targetnya adalah berdampak menurunkan kasus positif di Kota Bogor yang meningkat tajam dalam tiga pekan sejak akhir Maret lalu. "Namun, dalam empat hari terakhir, kasus positif Covid-19, trennya sudah mulai menurun," katanya.

Menurut Susatyo, pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor selama tiga hari ini, Jumat hingga Minggu, jika hasilnya efektif maka akan dilanjutkan pada hari kerja. "Hasilnya akan dievaluasi, pada hari Minggu atau Senin besok," katanya.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan ganjil-genap hari pertama, Jumat (23/7), petugas gabungan yang bertugas di 17 lokasi penyekatan, memutarbalikkan arah kendaraan bermotor yakni mobil sekitar 2.000 kendaraan dan sepeda motor sekitar 3.000 kendaraan. Susatyo mengakui, agak sulit menurunkan mobilitas masyarakat secara signifikan di Kota Bogor, karena Kota Bogor secara geografis berada di tengah Kabupaten Bogor.

"Sehingga, Kota Bogor menjadi pelintasan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bogor maupun dari daerah lainnya di luar Bogor," katanya.

Susatyo juga menyatakan, pada rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Senin (19/7) lalu, diputuskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Ahad, polanya diubah dari melarang hingga mengatur.

Menurutnya, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan pada pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial.  "Pada pelaksanaannya di lapangan, kadang-kadang terjadi perdebatan antara pengendara dengan petugas," katanya.

Sedangkan, pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor saat ini, kata dia, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur. "Kendaraan bermotor yang plat nomornya sesuai dengan tanggal kalender yang ingin berbelanja di pusat Kota Bogor agar menyesuaikan waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement