Rabu 28 Jul 2021 00:02 WIB

Tidak Semua Pelanggan Paham Aturan Makan 20 Menit

Sejumlah pelanggan tempat makan butuh waktu lebih dari aturan makan PPKM.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatasi waktu makan di tempat makan selama 20 menit saja selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Jakarta. Pengelola tempat makan ternyata kebingungan mencari cara mengusir pelanggan yang sudah melawati batas waktu.

Kebingungan itu dirasakan Widia (36 tahun), pemilik warteg Putra Bahari di Jalan Kramat 4, Senen, Jakarta Pusat. Selama dua hari terakhir, dia sudah menegur beberapa orang yang duduk lama setelah makan.

Baca Juga

Sebagian mengerti dan beranjak. Sebagian lain enggan pergi dengan alasan sedang merokok. "Itu saya bingung (cara minta mereka pergi)," kata Widia di wartegnya, Selasa (27/7).

Hal serupa dirasakan oleh pengelola rumah makan Karya Minang Jaya yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. Kepala pengelolanya, Joko Susanto, merasa sungkan untuk menegur para pelanggan yang makan terlalu lama ataupun duduk melewati batas waktu.

"Kita nggak enak mau negur. Mereka juga udah tahu kan (sama aturan ini), sudah pada ngerti," kata Joko saat ditemui di rumah makan yang lokasinya dekat sejumlah kantor kementerian itu.

Lantaran merasa sungkan menegur langsung, Joko hanya memasang sejumlah kertas di dinding rumah makan itu dengan tulisan, "Bisa makan di tempat maksimum 20 menit".

Hasilnya, tak jauh berbeda dengan yang terjadi di warteg Widia. Ada yang patuh, ada pula yang abai. Kepada yang abai, Joko bingung harus berbuat apa. "Yang lama itu ya perempuan biasanya atau orang yang ngerokok dulu setelah makan," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah orang yang biasa makan di warung atau restoran mengakui waktu 20 menit cukup untuk makan. Tapi, itu di luar waktu merokok seusai makan.

"Masuk akal sih segitu (20 menit). Bisa lah, tapi sama merokok ya nggak cukup," kata Hirmawan (23), seorang karyawan di salah satu gedung kementerian di dekat rumah makan Karya Minang Jaya. Hal serupa disampaikan pelanggan lainnya, Wili (31).

Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di Jakarta sejak Senin (26/7). Kebijakan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 itu dibuat lebih longgar dibanding sebelumnya. Salah satunya adalah warga bisa makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement