Rabu 28 Jul 2021 14:12 WIB

TNI AU Injak Kepala, Legislator: Tidak Pantas...

Penyelidikan perlu dilakukan untuk mengetahui alasan kedua anggota TNI AU itu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).
Foto: Istimewa
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengecam tindakan dua orang anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan tindakan berlebihan dengan menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua. Menurutnya, hal tersebut tidaklah pantas dilakukan oleh anggota TNI AU.

"Aksi semacam itu tidak pantas dan tidak sesuai dengan Sapta Marga Prajurit," ujar Tamliha saat dihubungi, Rabu (28/7).

Penyelidikan perlu dilakukan untuk mengetahui alasan kedua anggota TNI AU melakukan tindakan tersebut. Jika benar, ia meminta agar keduanya diberikan hukuman yang sepadan.

"Jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan," ujar Tamliha.

TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan kronologis kejadian hingga dua orang anggotanya melakukan tindakan berlebihan dengan menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua. Kejadian bermula saat dua anggota TNI AU itu hendak melerai keributan di suatu rumah makan.

"Adapun kronologis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan disalah satu rumah makan padang yang ada di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin tanggal 26 Juli 2021," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Menanggapi kejadian itu, Indan memastikan, pihaknya akan memproses hukum kedua prajurit Satuan Polisi Militer Landasan Udara (Satpom Lanud) JA Dimara itu. Mereka, kata Indan, sudah ditahan di Satpomau untuk diproses hukum lanjutan sejak Senin sore.

"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Indan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement