Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ziyan Syafianida

Pemberlakuan PPN Terhadap Sembako, Apakah Dapat Menjadi Solusi Pemulihan Ekonomi Indonesia?

Politik | Sunday, 01 Aug 2021, 11:34 WIB
ilustrasi sembako

Pemerintah kembali menghadirkan kejutan di tengah pandemi covid-19 yang masih menghantui Indonesia. Mengacu pada Negara berkembang, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif dibidang fiskal. Pada saat ekonomi dirasakan berjalan terlalu lambat dari yang seharusnya yang ditandai dengan rendahnya pertumbuhan dan tingginya tingkat pengangguran, maka dengan kebijakan fiskal dan moneter yang tepat diharapkan dapat mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat dan pengangguran dapat ditekan.

Pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap sembako atau barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan yang dikenai PPN tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Banyak yang menilai memberikan tarif PPN pada sembako hanya akan menghadirkan kemiskinan dan dianggap "Bunuh Diri" ekonomi di tengah pandemi. Pemerintah dianggap melakukan bunuh diri ekonomi tahun depan, karena momentum pemulihan ekonomi dianggap dikacaukan dengan munculnya kebijakan, karena kenaikan harga barang nantinya akan menjadi pendorong inflasi.

Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi disebabkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya. Tiga faktor yang menjadi indikator terjadinya inflasi diantaranya kenaikan harga secara terus menerus, tidak ada batasan akan barang tertentu, dan semua itu diikuti kenaikan harga.

Selain terjadinya inflasi, pemberian PPN pada barang pokok juga mendorong penambahan kemiskinan. Mengingat sebesar 73% penyumbang garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Adanya kritik dan kontra yang terus menyerang, akhirnya Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama. Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.

Kebijakan kenaikan tarif pajak memang dapat menjadi solusi ketika suatu negara sedang mengalami inflasi, dengan kenaikan pajak maka akan menekan keinginan rumah tangga untuk mengonsumsi. Namun, dengan keadaan Indonesia saat ini harusnya pemerintah tetap melakukan kebijakan sesuai dengan rencana awal yang ingin menaikkan tingkat konsumsi masyarakat guna memperbaiki daya beli masyarakat.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image