Selasa 03 Aug 2021 22:24 WIB

Kawasan Puncak Tetap Diperketat Selama Perpanjangan PPKM

Penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM.

Pengendara mobil melintas di jalan Tol Jagorawi, Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan kondisi jalur wisata Puncak, Bogor saat ini terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80 persen di masa PPKM Darurat dan bagi masyarakat yang ingin berwisata akan diputar balik karena tidak ada tempat wisata yang buka di kawasan Puncak.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengendara mobil melintas di jalan Tol Jagorawi, Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan kondisi jalur wisata Puncak, Bogor saat ini terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80 persen di masa PPKM Darurat dan bagi masyarakat yang ingin berwisata akan diputar balik karena tidak ada tempat wisata yang buka di kawasan Puncak.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Kawasan Puncak Cisarua terus diperketat pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021."Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa (3/8).

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus."Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin.

Baca Juga

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat."Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.Harun menyebutkan bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement