Rabu 04 Aug 2021 06:33 WIB

Polda Sumsel Temukan Donasi Akidi Tio Kurang dari Rp 2 T

Penyidik masih memperkuat bukti, berkoordinasi dengan ahli pidana di kasus Akidi Tio.

Sumbangan untuk penanganan Covid-19 dari keluarga pengusaha Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun, yang ternyata hoax.
Foto: Istimewa
Sumbangan untuk penanganan Covid-19 dari keluarga pengusaha Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun, yang ternyata hoax.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menemukan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp 2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri di daerah ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Polisi Supriadi mengatakan, pihaknya sudah menerima bilyet giro (bukti pemberian uang) Bank Mandiri dari Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp 2 triliun.

Ia menjelaskan, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel.

"Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatra Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," kata dia.

Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa (3/8) pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp 2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatra Selatan," kata dia.

Karena itu, supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan.

"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Polisi Hisar Siallagan mengatakan, penyidik masih harus memperkuat alat bukti berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan.

Sebab menurutnya, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.

"Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," kata dia.

Penyidik menetapkan Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," kata dia.

Adapun rencananya Heriyanti akan kembali diperiksa penyidik sebagai saksi, Selasa pagi, namun beberapa waktu sebelum rilis pers digelar yang bersangkutan sakit, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.

Heriyanti ditangani oleh satu orang perawat dan satu orang dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel di rumah pribadinya Jalan Tugu Mulyo Nomor 1916, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 15.17 WIB karena mengalami sesak napas.

Karena itu, untuk memastikan kondisi kesehatan Heriyanti, Polda Sumsel akan mengerahkan tenaga kesehatan bhayangkara supaya yang bersangkutan bisa ikut serta dalam setiap proses penyelesaian dana hibah tersebut."Kami akan pastikan kesehatannya oleh dokter dari Polri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement