Rabu 04 Aug 2021 10:20 WIB

PPKM Berlanjut, Ini Aturan Kerja PNS Terbaru dari Menpan-RB

Sistem kerja ASN ditetapkan sesuai dengan level penerapan PPKM.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sesuai dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB Nomor 16/2021 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (4/8).

Dalam SE Menpan-RB 16/2021, sistem kerja ASN diatur berdasarkan level PPKM daerah, yakni sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali, ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau /work from home/ secara penuh atau 100 persen. Semua dilakukan dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun, apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial, melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.

"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," dikutip dalam SE tersebut.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 3, level 2, level 1, pengaturannya yakni pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen. Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Penyesuaian kerja ASN di kabupaten/kota yang berada di zona hijau pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 75 persen, sedangkan pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning  pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Lalu pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen. "Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," bunyi poin ketiga SE tertanggal 8 Agustus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement