Jumat 13 Aug 2021 18:32 WIB

Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Sertifikat TKDN Gratis

Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat TKDN gratis

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memulai kegiatan verifikasi pencapaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020 dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia (Persero) yang telah ditunjuk sebagai Lembaga Survey Independen untuk TKDN oleh pemerintah.
Foto: Telkom
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memulai kegiatan verifikasi pencapaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020 dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia (Persero) yang telah ditunjuk sebagai Lembaga Survey Independen untuk TKDN oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia (Persero), Saifuddin Wijaya, mengimbau para pelaku usaha memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis. 

"Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen," ujar Saifuddin dalam siaran persnya, Jumat (6/8).

Apalagi lanjutnya, satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat TKDN gratis, dan salah satu sertifikat itu dapat memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. 

"Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin. Ini kesempatan yang bagus sekali, sayang kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, tekad Surveyor Indonesia ikut mendukung pemerintah dalam peningkatan TKDN tidak main-main. "Kami mendukung pernyataan Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, belum lama ini yang optimistis bahwa target rata-rata TKDN 40 persen akan tercapai di tahun 2024 pada semua sektor," kata Saifuddin.

Optimisme itu bukan tidak berdasar, hingga saat ini, data di Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementrian Perindustrian, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya. 

"Pada tahun 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada tahun 2019 menjadi 636 perusahaan pada tahun 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada tahun 2020, dari hanya 493 produk pada tahun 2019 menjadi 2.685 produk pada tahun 2020," jelas Saifuddin.

Hal ini ditengarai berkat Permenperin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement