Selasa 24 Aug 2021 10:41 WIB

Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota Diidentifikasi Perempuan

Hakim diminta secara hukum mengakui identitas transgender pelaku pengeboman

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid
Foto: Anadolu Agency
Masjid

IHRAM.CO.ID, SAINT PAUL -- Pemimpin milisi yang menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena mendalangi pengeboman sebuah masjid di Minnesota, menurut dokumen pengadilan sekarang diidentifikasi sebagai seorang wanita.

Emily Claire Hari, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, meminta hakim secara hukum mengakui identitas transgendernya. Perempuan berusia 50 tahun ini mengatakan, kombinasi disforia gender dan misinformasi sayap kanan memicu "konflik batin" selama dia menjalani hukuman, karena mengebom Pusat Islam Dar Al-Farooq di Bloomington.

"Dia sangat ingin melakukan transisi penuh, tetapi tahu dia akan dikucilkan dari semua orang dan semua yang dia tahu," tulis pengacara pembela Hari, Shannon Elkins, dalam dokumen pengadilan dikutip di Star Tribune, Selasa (24/8).

Saat dia membentuk kelompok ragtag pejuang kemerdekaan, atau orang milisi, dan berbicara tentang misi ke Kuba dan Venezuela, Hari diam-diam disebut mencari informasi tentang 'perubahan jenis kelamin', 'operasi transgender,' dan 'transgender pasca-operasi' di Internet.

Saat membeli seragam militer untuk 'misi' mereka, sang pengacara menyebut dia juga membeli gaun dan pakaian wanita untuk rencana perjalanan ke Bangkok, Thailand, guna operasi transgendernya dari pria ke wanita. Selama ini, ia menjalani kehidupan ganda.

Elkins mengutip hal ini sebagai salah faktor dalam meminta Hakim Distrik AS, Donovan Frank, memberikan Hari hukuman penjara tidak lebih dari 30 tahun, batas minimum hukuman bagi perbuatan Hari, dan bukan hukuman seumur hidup seperti yang diminta oleh jaksa.

Dia juga telah meminta penempatan penjara diubah berdasarkan identitas transgendernya, dengan rincian permintaannya masih dirahasiakan. Hingga berita ini dimuat, Elkins tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pada bulan Desember, juri memutuskan Hari bersalah atas tuduhan hak-hak sipil dan kejahatan kebencian, terkait dengan pengeboman masjid. Ia juga menjalani hukuman percobaan selama 2 ½ minggu di St. Paul, jaksa untuk Minnesota A.S.

Kejaksaan menggambarkan Hari sebagai pembenci Islam dan imigran, yang memandang keduanya sebagai ancaman terhadap budaya Amerika. Setelah pemilihan Donald Trump 2016, Hari menawar kontrak pemerintah federal untuk membangun tembok perbatasan AS-Meksiko, yang dilihat sebagai simbol untuk melindungi nilai-nilai Amerika.

Hari kemudian melakukan tindakan kekerasan, memanipulasi orang-orang yang tidak berpendidikan dan rentan secara finansial dari komunitas pedesaannya, untuk membantu melecehkan pihak-pihak yang tak tersentuh.

Ditemukan daftar yang menjadi target kekerasaannya, termasuk Pusat Islam Dar Al-Farooq di Bloomington. Lembaga ini menurut Hari merupakan pembantu yang berfungsi sebagai tempat pelatihan dan perekrutan ISIS.

Dalam permohonannya untuk keringanan hukuman, Elkins menggambarkan Hari sebagai seorang "pasifis" yang disalahpahami, yang hidup damai di komunitas Anabaptis di seluruh dunia di antara budaya lain. Dia bukanlah seorang 'Nasionalis Putih', 'Neo Nazi', 'Skinhead', 'Boogaloo Boi', atau bagian dari 'Persaudaraan Arian [sic]'.

Saat serangan itu, Hari disebut dipengaruhi oleh informasi yang salah dan konspirasi yang diterbitkan oleh blog sayap kanan seperti Breitbart, World Net Daily dan Jihad Watch. Hal ini lantas diperkuat oleh pejabat terpilih yang tidak disebutkan namanya, menurut dokumen pengadilan.

"Retorika dan misinformasi yang merendahkan, anti-Muslim dan Islamofobia ini telah menyebar ke seluruh Amerika Serikat selama beberapa tahun terakhir melalui media sosial dan internet," tulis Elkins.

Elkins juga meminta hakim untuk mempertimbangkan usia lanjut Hari sebagai alasan hukuman 30 tahun sudah cukup. Hukuman Hari dijadwalkan pada 13 September.

Pada 4 Agustus 2017, Hari menjemput Joe Morris dan Michael McWhorter, dengan truk pikap sewaan yang diisi senapan serbu, palu godam, serta bom bubuk hitam seberat 20 pon. Bersama-sama, mereka pergi ke Minnesota.

Selama persidangan, Morris dan McWhorter mengatakan kepada juri, di bawah instruksi Hari mereka mendobrak jendela masjid dan melemparkan bom ke kantor imam, ketika orang-orang berkumpul di dalam untuk salat subuh.

Sepanjang kejadian, Hari mengawasi dari truk dan ketiganya saling memberi tos saat melaju pergi. Morris dan McWhorter mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman dan menjadi saksi kunci untuk kasus penuntutan terhadap Hari.

"Kerusakan properti adalah jaminan untuk tujuan sebenarnya. Bom milik terdakwa adalah tindakan teror yang dimaksudkan untuk menghancurkan hati sebuah komunitas," kata jaksa dalam dokumen pengadilan dan alasan mengajukan hukuman seumur hidup.

Atas apa yang telah Hari lakukan, Jaksa menyebut ia telah berhasil. Sampai hari ini, komunitas Dar al-Farooq merasa tidak aman untuk berkumpul, berdoa, maupun membawa keluarga mereka ke masjid.

"Dengan satu serangan yang diperhitungkan, terdakwa menghancurkan rasa aman dan damai yang seharusnya diberikan oleh sebuah rumah ibadah," lanjutnya.

Jaksa mengutip tulisan Hari sendiri sebagai motivasi di balik serangan masjid dan pengeboman yang gagal terhadap sebuah klinik wanita. Hari menulis, "Tidak ada lagi agama anti-Kristen, dan tidak ada lagi filosofi anti-Amerika di muka bumi selain Islam".

Hal ini ia tuliskan dalam "Buku Pegangan Kelinci Putih", sebuah manifesto untuk milisi Hari. Ia juga menulis, "Amerika adalah negara kulit putih, negara Kristen". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement