Selasa 24 Aug 2021 15:47 WIB

Semester I 2021, KPK Kembalikan Rp 171,99 M ke Kas Negara

Sebanyak Rp 73,72 miliar merupakan uang sitaan korupsi, TPPU, dan uang pengganti.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar.
Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014-2017. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 171,99 miliar sepanjang semester I 2021. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8).

Karyoto menyebut jumlah Rp 171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti dan rampasan. Secara perinci, Rp 73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

Kemudian, Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp 85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah. Tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset sejumlah Rp 100 miliar. Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement