Jumat 03 Sep 2021 12:28 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan PTM di Madrasah dan Pesantren

Madrasah dan ponpes bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Sejumlah siswa mengikuti pelajaran tatap muka di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Sekolah tersebut mulai menerapkan pelajaran tatap muka selain belajar daring dengan membuat bilik transparan di setiap meja, membatasi jumlah siswa di dalam kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis Kemenag, Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Ia menerangkan, lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Non Formal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/ 2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB empat menteri," kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat (3/9)

Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Ia menambahkan, khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

"Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, diminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas atau sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan," jelasnya.

Ia mengatakan, selengkapnya, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19, dapat diakses di situs Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement