Rabu 08 Sep 2021 19:09 WIB

Mensos Minta Daerah Percepat Pembaruan Data Penerima Bansos

Mensos mengaku masih mendapat banyak laporan bansos tak tepat sasaran.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini saat memberi motivasi kepada anak- anak yang berstatus yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19, di pendopo rumah dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Jawa Tengah, Jumat (3/9) petang.
Foto: Republika/bowo pribadi
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini saat memberi motivasi kepada anak- anak yang berstatus yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19, di pendopo rumah dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Jawa Tengah, Jumat (3/9) petang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, dirinya menetapkan data terbaru penerima bantuan sosial (bansos) sekali dalam sebulan. Mensos meminta pemerintah daerah (pemda) juga bekerja cepat memperbarui data, sehingga penyaluran bansos bisa tepat sasaran.

"Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan," kata Risma dalam siaran persnya, Rabu (8/9).

Risma menyebut, pemda harus aktif dan serius dalam melakukan pemutakhiran data karena kondisi kemiskinan bersifat sangat dinamis. "Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Mensos mengakui, dirinya banyak mendapat laporan terkait persoalan bansos. Mulai dari bansos yang tak tepat sasaran, terkendala penyaluran, dan bahkan tak tersalurkan sama sekali.

Salah satu contohnya ada di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Beberapa waktu lalu, kata Risma, kepala desa itu memasukkan namanya sendiri sebagai penerima bansos. "Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” ujar Risma.

Dengan semua persoalan itu, lanjut dia, pemutakhiran data menjadi sangat krusial. Pemda harus memastikan proses verifikasi dan validasi data berjenjang berjalan efektif. Mulai dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan hingga ke kabupaten/kota.

Risma menerangkan, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11. Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement