Ahad 12 Sep 2021 12:48 WIB

Transformasi Subholding Upstream Pertamina Dorong Investasi

Setelah restrukturisasi perusahaan terlihat dampaknya dari operasional dan investasi

Setelah restrukturisasi Pertamina menjadi Holding-Subholding sejak tahun 2020 yang  diikuti dengan penetapan organisasi Subholding Upstream Pertamina, beberapa perbaikan telah terjadi khususnya dalam hal efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi. Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan Subholding Upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri migas.
Foto: istimewa
Setelah restrukturisasi Pertamina menjadi Holding-Subholding sejak tahun 2020 yang diikuti dengan penetapan organisasi Subholding Upstream Pertamina, beberapa perbaikan telah terjadi khususnya dalam hal efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi. Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan Subholding Upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri migas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah restrukturisasi Pertamina menjadi Holding-Subholding sejak tahun 2020 yang  diikuti dengan penetapan organisasi Subholding Upstream Pertamina, beberapa perbaikan telah terjadi khususnya dalam hal efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi. Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan Subholding Upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri migas.

Selain itu, perubahan delegasi kewenangan persetujuan investasi yang menjadikan proses persetujuan lebih cepat dan dan mengurangi tahapan persetujuan investasi yang sebelumnya dilakukan di Holding. Hal ini sejalan dengan tujuan dari restrukturisasi untuk dapat menjadi lebih cepat dan lincah.

Henricus Herwin, VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina menjelaskan bahwa seiring berjalannya satu tahun restrukturisasi Pertamina, makin terlihat dampak positif bagi perusahaan baik holding maupun Subholding, dari segi operasional maupun investasi. 

“Transformasi Subholding Upstream Pertamina mempercepat proses dengan menghasilkan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan Wilayah Kerja (WK) akuisisi dan alih kelola oleh Anak Perusahaan Hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan Subholding Upstream. Seperti yang sudah dilakukan salah satunya adalah dimana kegiatan investasi di WK akuisisi  dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi dan alih kelola. Keputusan akhir investasi atau yang biasa disebut Final Invesment Decision (FID) organik pengembangan baru diperlukan mulai tahun kedua,” jelas Henricus. 

Paska ditetapkannya pola holding-subholding di tahun 2020 juga diikuti dengan diterbitkannya revisi mekanisme review akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding. “Sebelumnya, review akhir dilakukan secara bertingkat dari subholding kemudian ke holding, saat ini sudah dipangkas jalurnya  menjadi joint review atau review akhir dilakukan secara bersama-sama holding dan subholding sehingga prosesnya menjadi lebih cepat”, lanjut Henricus. 

Salah satu implementasi percepatan proses persetujuan investasi tersebut dapat dilihat pelaksanaannya di WK Rokan yang telah beralih pengelolaannya ke Pertamina Hulu Rokan sejak tanggal 9 Agustus 2021. Pertamina Hulu Rokan yang juga sebagai Regional Sumatera mempunyai komitmen  melakukan akselerasi studi subsurface, surface dan keekonomian untuk mendapatkan Final Investment Decision (FID) khususnya terkait beberapa rencana kerja infill drilling di WK Rokan. Akselerasi dilakukan dengan melakukan joint review atau review bersama dan menempatkan person-in-charge di setiap proses yang harus dilalui khususnya untuk penyelesaian Optimasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL)  sehingga  rencana kerja program infill drilling sebanyak lebih dari 650 sumur untuk tahun 2021 sampai dengan 2022 bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat dan persiapan dapat dilakukan sejak awal.

Pembaharuan juga dilakukan pada program Pertamina Upstream Development Way (PUDW) dengan prinsip streamlining dan  memberikan kebijakan khusus proses fast track disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas proyek tanpa mengurangi kematangan yang diperlukan untuk membuat proyek yang OTOBOSOR (On Track, On Budget, On Scope, On Return) 

‘’Pembaharuan tersebut antara lain proyek dapat langsung ke tahap kajian lanjut untuk proyek yg telah memiliki POD (Plan of Development), kategori non operated asset, dan revisi FID pada kasus-kasus tertentu. Selain itu proses fast track juga bisa dilakukan untuk proyek yang bersifat pemboran sumur sisipan,‘’ jelas Henricus.

Dalam pelaksanaannya, hasil proses streamlining di lingkungan Subholding Upstream menunjukkan trend yang cukup menggembirakan. Dengan jangka waktu 7 bulan di tahun 2021 ini, persetujuan FID Upstream  telah diberikan untuk 25 proyek, lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berkisar antara 20-25 proyek yang mendapat FID per tahunnya.

‘’Dengan adanya restrukturisasi yang menciptakan percepatan proses pengambilan di lingkungan Upstream ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja perusahaan guna menjawab tantangan target produksi migas nasional sebesar 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030,’’ tutur Budiman Pahursip, CEO Subholding Upstream Pertamina.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement