IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi pengusaha haji dan umrah telah berdiskusi membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Diskusi yang digelar kemarin ini dihadiri Plt Dirjen PHU Khoiriz dan masing-masing ketua asosiasi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, dalam diskusi itu pihaknya telah menyampaikan tiga hal sebagai bentuk respon terhadap revisi KMA 719 yang dilakukan Kemenag.
"Hal-hal yang dikritisi dari Amphuri adalah pertama hendaknya draf pada KMA tersebut berbasis untuk memudahkan dan menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah dalam pelaksanaan ibadah umrah," kata Firman saat dihubungi Republika, Rabu (15/9).
Kedua, lanjut dia, semua ketentuan yang akan disusun di KMA diharapkan sudah berasaskan atau sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Saudi Arabia dalam hal ini Kementerian Haji Saudi Arabia. Utamanya, untuk protokol atau ketentuan pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi.
"Kita berharap hal-hal yang ditentukan tidak bertentangan atau harus bersejalan dengan apa yang ditentukan oleh pemerintah Saudi Arabia," katanya.