Kamis 16 Sep 2021 10:40 WIB

PPIU Sepakat Kemenag Tetap Legalisasi Provider Visa Umroh

Provider visa tetap melalui legalisasi dari Kementerian Agama bukan lembaga lainnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Umroh masa pandemi
Foto: Google.com
Umroh masa pandemi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Diskusi fokus kali ini membahas persoalan legalisasi provider visa.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam diskusi tersebut menyampaikan ada ketentuan baru dari Arab Saudi terkait provider visa umrah, yang perlu dibahas bersama dengan asosiasi PPIU.

"Asosiasi PPIU merupakan mitra penting Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Oleh karenanya setiap ada hal baru perlu dibicarakan bersama. Terkait dengan ketentuan provider visa umrah, kami membutuhkan masukan dari asosiasi dengan menyelaraskan ketentuan provider visa umrah dari Arab Saudi,” kata Nur Arifin dalam keterangan, Kamis (16/9).

Ia lantas mengingatkan perlunya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan private sector. Kegiatan FGD ini juga sekaligus ajang menjaga silaturahmi dan komunikasi konstruktif, antara Kemenag dengan pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Forum diskusi itu dipandu oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Rudi Nurudin Ambari. Rudi menyatakan dan meminta tanggapan dari asosiasi atas beberapa ketentuan provider visa.

“Persyaratan provider visa sesuai dengan ketentuan provider visa yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Kementerian Agama tidak akan memberikan tambahan persyaratan, mengenai legalisasi provider visa kami minta masukan dari asosiasi yang hadir,” kata Rudi.

Arab Saudi diketahui mengeluarkan surat edaran sebagai dokumen ketentuan layanan Jemaah umrah dan peziarah Masjid Nabawi yang tiba dari luar Arab Saudi untuk Jemaah umrah tahun 1443H.

Dokumen tersebut dipaparkan oleh pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Suryo Panilih, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Teknis Haji di KJRI Jeddah.

Ia menyebut, ketentuan kontrak antara syarikah umroh dengan provider visa harus mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari lembaga otoritas terkait di negara pengirim jamaah, terhadap kebenaran atau validitas kontrak.

“Lembaga tersebut adalah Kamar Dagang, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, serta otoritas yang menangani haji dan umrah. Kalau di Indonesia lembaganya berarti KADIN, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agama,” ujar Suryo.

Asosiasi yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh dan Gapura. Setelah seluruh asosiasi menyampaikan berbagai pandangan dan usulan kepada Kementerian Agama, disimpulkan provider visa tetap melalui legalisasi dari Kementerian Agama bukan lembaga lainnya.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas berbagai alasan. Diantaranya, provider visa umrah merupakan PPIU, sedangkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina PPIU dalam menjalankan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain pembahasan provider visa umrah, para pengurus asosiasi juga memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Usulan ini menyangkut sisi perlindungan Jemaah, perlindungan usaha umrah, pengawasan, serta regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement