Kamis 16 Sep 2021 11:46 WIB

Pemkot Bandung Genjot Sertifikasi Tempat Ibadah

Sertifikasi tempat ibadah dilakukan untuk meminimalisasi terjadi sengketa tanah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Bandung, Oded M Danial didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung, Kamis (16/9).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung, Kamis (16/9).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggenjot agar tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng disertifikasi. Program sertifikasi dilakukan untuk meminimalisasi terjadi sengketa tanah.

"Alhamdulillah hari ini kita melaunching gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah di Kota Bandung artinya tempat ibadah milik semua agama bukan hanya umat Islam," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di pendopo wali kota, Kamis (16/9).

Ia menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah pada tahun 2021 sebanyak 500 dan sisanya pada 2022. Program sertifikasi rumah ibadah diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman khususnya di dalam beribadah.

"Karena misal beribadah di tempat ibadah status tanah bermasalah jadi terganggu," katanya.

Oded mengaku sering mendapatkan informasi tentang permasalahan sengketa tanah di rumah ibadah. Oleh karena itu sertifikasi dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Oded mengatakan tantangan ke depan dalam proses sertifikasi rumah ibadah yaitu menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi. Apabila berkas-berkas telah lengkap maka dipastikan dapat disertifikasi dan tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

"Misal tadi dari awal ada kasus terjadi itu tanah tempat ibadah itu wakaf milik keluarga itu harus jelas harus ada nazhir ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau sudah bagus beres kalau itu belum walau disertifikatkan nanti masalah," katanya.

Ia menambahkan, program sertifikasi rumah ibadah gratis karena menggunakan dana APBD. Selain itu program tersebut dapat masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN.

Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan program sertifikasi tempat ibadah merupakan kolaborasi Kementerian ATR BPN dengan Pemkot Bandung. Program tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi tempat ibadah.

"Tahun ini target 500 sisanya tahun depan 300 mau berbondong bondong ke saya silahkan," katanya. Ia berharap program sertifikasi tempat ibadah berjalan lancar dan bisa menjadi cerita sukses tentang kegiatan sertifikasi rumah ibadah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandung, Mimin Sutisna mengatakan 60 persen masjid di Kota Bandung sudah disertifikat dari total 2.600 masjid yang terdata. Sedangkan kurang lebih 40 persen masjid masih belum memiliki dokumen sertifikat.

"Yang belum ini karena belum ada niat. Kami jemput bola dari DMI punya pengurus cabang di kecamatan, para PC bekerjasama dengan camat dan KUA dan lurah termasuk dengan ketua DKM dan nazhir sehingga persyaratan dilengkapi disertifikat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement