Kamis 16 Sep 2021 13:02 WIB

Perpres 82/2021 Jadi Harapan bagi Pengelolaan Pesantren

Perpres memperlihatkan ada keseriusan untuk memperhatikan kepentingan pesantren.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, UNGARAN -- Pondok Pesantren (Ponpes) Edi Mancoro, Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menyikapi positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Pengasuh Ponpes Edi Mancoro, KH Muhamad Hanif melihat Perpres tersebut memiliki implikasi positif bagi pesantren, utamanya bagaimana negara dalam hal kebijakan anggaran ada keseriusan untuk memperhatikan kepentingan pesantren.

"Khususnya dalam hal pengelolaan dan apa yang menjadi kebutuhan pesantren," ungkapnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (15/9) malam.

Namun ia juga mengakui, kebijakan ini tentu juga tidak mudah ketika diterapkan di pesantren- pesantren. Karena menyiapkan SDM atau orang yang mampu melakukan itu bukan perkara yang mudah atau bisa dilakukan dengan cepat sehingga itu menjadi satu tantangan bagi pengelolaan pesantren di era sekarang dalam menghadapi masa depan.

 

"Yakni menyiapkan orang/ SDM yang mampu melakukan adaptasi dengan Perpres yang sudah diteken Presiden tersebut," katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Hanif tersebut juga mengakui, selama ini sumber pendanaan di pondok pesantren Edi Mancoro berasal dari masyarakat, para santri serta sumbangan- sumbangan lain yang tidak mengikat, baik dari pemerintah maupun dari pihak ketiga. Atau juga ada hal- hal yang sifatnya join atau kerjasama. Jika dana tersebut berasal dari masyarakat atau para santri, laporannya bersifat internal.

Demikian halnya jika dana tersebut dari pihak ketiga dan pengelola memiliki tanggungjawab melaporkan, tentu bakal dilaporkan sesuai ketentuan/ petunjuk teknis (juknis) yang dipersyaratkan.  "Yang sudah berjalan selama ini seperti itu," jelasnya.

Gus Hanif juga menambahkan, implikasi positif dan negatif Perpres tersebut pasti ada. Karena pesantren yang selama ini sebagai lembaga mandiri dan telah mengakar di masyarakat tersebut harus menjadi terikat secara administratif, seperti sekolah- sekolah pada umumnya.

Pesantren harus mempertanggungjawabkan anggarannya kepada negara dengan mekanisme pelaporan ala administrasi kenegaraan yang selama ini sudah dilakukan sekolah- sekolah formal sehingga hal itu juga akan menjadi tantangan bagi pesantren untuk menyiapkan SDM yang bisa mengelola administrasi pelaporan dan semacamnya.

Kendati begitu, secara umum ia juga mengapresiasi apa yang sudah menjadi kebijakan Presiden tersebut. Sebab menurutnya Perpres itu tentu juga bakal berdampak terhadap kebijakan- kebijakan di daerah.

"Sehingga daerah tidak ragu lagi dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengelolaan maupun pengembangan pesantren," tandas Gus Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement