Jumat 17 Sep 2021 22:22 WIB

Riba, dari Imbauan Hingga Dilarang

Pelarangan praktik riba di masa awal Islam berlangsung secara bertahap.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Dampak praktik riba. (ilustrasi)
Foto: republika
Dampak praktik riba. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Proses pelarangan praktik riba di masa awal Islam berlangsung secara bertahap. Islam tidak serta-merta langsung melarang praktik riba karena melihat situasi di mana praktik riba saat itu telah membudaya. Sulit dibayangkan jika tiba-tiba langsung melarangnya.

Ayat Alquran tentang riba yang pertama kali turun ialah ayat 39 Surah Ar-Rum. Ayat ini diturunkan di Makkah sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah. Ayat tersebut diwahyukan pada tahun keempat atau kelima kenabian. Karena itu, dapat dikatakan pula bahwa riba sudah menjadi perhatian di awal kenabian.

Baca Juga

"Namun (Surah Ar-Rum ayat 39) itu baru berupa imbauan moral. Belum dalam bentuk teks hukum yang mengikat," demikian penjelasan M Luthfi Hamidi, dalam 'The Crisis: Krisis Manalagi yang Engkau Dustakan?'.

Mengutip pendapat cendekiawan Pakistan Fazlur Rahman, Luthfi menyampaikan, mengapa ayat 39 Surah Ar-Rum tentang riba masih belum berupa hukum yang mengikat, yaitu karena saat fase Makkah, ayat-ayat yang turun menjelaskan keadaan sosial di mana masyarakat saat itu didominasi gambaran ketidakadilan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement