Jumat 17 Sep 2021 23:14 WIB

Penang Izinkan Sholat Berjamaah sesuai Kapasitas Masjid

Vaksinasi Covid-19 penuh salah satu syarat sholat di masjid Penang

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksinasi Covid-19 penuh salah satu syarat sholat di masjid Penang. Ilustrasi sholat malaysia
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Vaksinasi Covid-19 penuh salah satu syarat sholat di masjid Penang. Ilustrasi sholat malaysia

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR – Departemen urusan agama di Penang telah mengizinkan masyarakat mengikuti sholat jamaah di masjid dan surau. Dengan catatan mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi penuh Covid-19. 

Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP) Datuk Mohd Zakuan Zakaria mengatakan masjid akan dibuka untuk jamaah mulai Sabtu (18/9). Jamaah pun diharuskan mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang ditentukan untuk mengekang penularan Covid-19. 

Baca Juga

Termasuk membatasi jumlah jamaah yang memasuki masjid agar tidak melebihi kapasitas. Untuk di masjid agung, jumlah jamaah yang diizinkan maksimal 150 orang, masjid umum 100 orang dan surau 50 orang. 

“Selain itu, pengelola masjid atau surau harus menyediakan tempat salat khusus bagi pemudik atau pengemudi e-hailing,” katanya dalam keterangannya yang dilansir dari The Star, Jumat (17/9).  

Dia menambahkan bahwa khatib tamu tidak diperbolehkan menyampaikan khutbah Jumat dan adzan atau iqomat akan dilakukan seperti biasa. 

Mohd Zakuan mengatakan pembicaraan keagamaan harus diadakan di platform daring dan pembacaan surat Yasin dan tahlil dapat dilakukan di tempat hanya pada malam Jumat. 

Dia juga mengatakan bahwa untuk saat ini, segala acara resmi, akad nikah, atau acara sosial tidak boleh diadakan di masjid atau surau di Penang.  

“Sebanyak 30 orang diperbolehkan untuk mengikuti pemakaman pasien non-Covid-19. Berziarah ke makam juga diperbolehkan,” tambahnya. 

Menurut Mohd Zakuan, manajemen masjid dan surau perlu membentuk komite pemantau untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan pekerjaan sanitasi jika ditemukan kasus Covid-19 di lokasi. 

“Semua SOP berlaku untuk warga negara Malaysia dan penduduk tetap berusia antara 17 hingga 70 tahun. Mereka yang berusia 71 tahun ke atas yang sehat diperbolehkan tetapi tidak dianjurkan untuk melakukan sholat di masjid dan surau,” katanya. 

 

Sumber: thestar.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement