Selasa 21 Sep 2021 05:44 WIB

Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI Singgung Kasus HRS

KPK menjadwalkan pemanggilan Anies terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya belum mengetahui detail pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Tetapi, dirinya yakin jika Prasetio dan Anies akan taat pada hukum.

"Pak Pras sudah pernah dipanggil, Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil. Kami taat ya," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota, Senin (20/9). 

Menurutnya, pihak eksekutif dan legislatif akan taat pada proses hukum apapun. Jika dibutuhkan, katanya, klarifikasi juga akan diberikan.

"Prinsipnya kami meyakini, kami tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah ya," tutur dia.

Ditanya apakah Anies dan Prasetio akan menghadiri pemanggilan KPK itu, dia mengaku, belum mengetahuinya. Menurut Riza, pihaknya akan kembali mengecek informasi tersebut.

Baca juga : Tugu Sepatu Dipindahkan Usai Jadi Korban Vandalisme

"Yang pasti, kami pimpinan eksekutif maupun legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement