Selasa 21 Sep 2021 18:53 WIB

Empat Anak di Bawah Umur Diringkus Terkait Pembegalan

Aksi pembegalan itu terjadi di wilayah Tangsel

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Tangkapan layar CCTV kasus pembegalan (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Tangkapan layar CCTV kasus pembegalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang pelaku kasus pembegalan yang terjadi di sejumlah titik secara beruntun di kawasan Bintaro, Kota Tangsel. Keempat pelaku merupakan satu komplotan yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, keempat pelaku adalah RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17). Mereka terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara beruntun dari 17 September hingga 19 September 2021.

Baca Juga

"Dari tanggal 17, 18 dan 19 ada kejadian pembacokan dan perampasan kendaraan bermotor, lalu Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap pelaku. Semuanya di bawah umur," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9). 

Iman mengatakan, keempat pelaku berstatus pelajar dan merupakan satu komplotan. "Mereka kelompok bermain, jadi kumpul-kumpul mereka, lalu kemudian kejahatannya bersama-sama dengan teman-teman kumpulnya," kata dia. 

Aksi keempatnya dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di Jalan Raya Tegal Rotan, samping cucian mobil Ciko Wash, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren pada 17 September 2021 pukul 03.30 WIB. TKP kedua di seberang Burger King di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Pondok Aren juga pada 17 September 2021 pukul 04.00 WIB.

TKP ketiga di Depan Apotik 24 Jalan Bintaro  Utama Sektor IIIA, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren pada 18 September 2021 pukul 02.00 WIB. Terakhir, di Taman Bintaro X-Change, sebelah barat Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren pada 19 September 2021 pukul 03.00 WIB. 

Iman menyebut tersangka dalam kasus tersebut sebenarnya berjumlah enam orang. Namun dua orang lainnya masih dalam pencarian (DPO). "Terhadap enam orang diduga pelaku tersebut dan dua orang masih dalam pengejaran tim unit reskrim. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement